Jumat, 12 Oktober 2012

TUGAS EKONOMI KOPERASI

0 komentar

KONSEP-KONSEP KOPERASI

KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta,yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan     
   pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
   Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan    
   pribadi ke pemilikan kolektif.
   Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi    
   anggotanya.

ALIRAN-ALIRAN KOPERASI

ALIRAN YARDSTICK
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian   
   Liberal.        
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah- 
   tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegaranegara barat dimana industri berkembang
   dengan  pesat.Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,Belanda dll.
  
ALIRAN SOSIALIS
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan  
   masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia Aliran   
   Persemakmuran (Commonwealth).
• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi  
   masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan
   utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
• Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
  pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta   
  dengan baik.



SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI

• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modernyang berkembang dewasa ini. Th 1852  
   jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
   Raiffesen.
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah   
   menjadi suatu gerakan internasional.

DEFINISI KOPERASI MENURUT UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

PRINSIP KOPERASI MENURUT UU NO. 25 / 1992

• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
   dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan  perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA:
a. rapat anggota
b. pengawas
c. pengurus
d. Pengelola
RAPAT ANGGOTA
*      Penetapan anggaran dasar
*      Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
*      Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas
*      Rencana kerja,rencana budget & pendapatan serta pengesahan laoran keuangan
*      Pengesahan pertanggungjawaban
*      Pembagian SHU
*      Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran
PENGURUS
*      Mengelola koperasi & usahanya
*      Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
*      Menyelenggarakan rapat anggota
*      Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
*      Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
*      Memelihara daftar anggota & pengurus
Wewenang :
Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota
Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
PENGAWAS
*      Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
*      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
PENGELOLA
 Karyawan atau pegawai yang  diberi kuasa & wewenang oleh pengurus

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI

      Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secaraefisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Sumber:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi


newer post
newer post older post Home