Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah
menetapkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta 2014 sebesar Rp
2.538.176,31. Penetapan KHL itu tetap ditolak buruh. Sebab ada beberapa item
yang tidak masuk dalam KHL 2014.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) M Rusdi mengatakan, tidak sepakat dengan KHL 2014. Salah satu
item yang tidak disepakati adalah biaya rekreasi. Pasalnya, biaya untuk
bersenang-senang hany Rp 1.900 per bulan.
"Biaya rekreasi hanya Rp 1.900
per bulan kita dapat apa. Kita ajukan Rp 25.000 per bulan. Jauh dong. Rekreasi
itu kan ada tiket masuknya,
konsumsinya, transportasinya," katanya saat dihubungi, Jumat (7/11).
Dia menambahkan, dalam waktu dekat
perwakilan buruh ingin kembali menemui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pertemuan itu untuk menyampaikan ada angka yang
tidak rasional pada penetapan KHL itu.
"Kami
akan sampaikan ke Pak Ahok ini ada angka yang enggak rasional akan membuat
kebijakan Pak Ahok ditertawakan banyak orang. Masa rekreasi di DKI Rp 1.900
buat naik angot saja Rp 3000. Kami tuntut ada panduan survei KHL dan angka
rasional," jelas Rusdi.
Rusdi berharap, beberapa item KHL lainnya seperti kopi, teh, dan pendidikan juga dapat diperbaiki angkanya. Sehingga paling tidak KHL menjadi Rp 2,65 juta. "Kami berharap rekreasi dibenerin, pendidikan, kopi dibenerin paling tidak KHL bisa Rp 2,65 lah, paling tidak Rp 3 juta kurang dikit (UMP). Nggak apa-apa," tutupnya.
Rusdi berharap, beberapa item KHL lainnya seperti kopi, teh, dan pendidikan juga dapat diperbaiki angkanya. Sehingga paling tidak KHL menjadi Rp 2,65 juta. "Kami berharap rekreasi dibenerin, pendidikan, kopi dibenerin paling tidak KHL bisa Rp 2,65 lah, paling tidak Rp 3 juta kurang dikit (UMP). Nggak apa-apa," tutupnya.
Kalau menurut saya pemerintah dan
pengusaha harus adil dalam menentukan kebutuhan hidup layak (KHL),yang
merupakan dasar dalam menentukan upah buruh.Karena buruh juga butuh kehidupan
yang layak.Hal yg bisa dilakukan perusahaan adalah membuat jaminan kesehatan
untuk para buruh.Atau apabila dalam 1 tahun perusahaan mengalami peningkatan
laba,berapa persen dari laba tersebut bisa di alokasikan sebagai bonus untuk
para buruh.
Tetapi buruh juga harus membuktikan
bahwa apabila upahnya naik maka produktivitas buruhnya juga harus naik.Karena
apabila upah naik lalu produktivitas buruhnya stabil atau menurun,maka
perusahaan akan mengalami kerugian,Dan tidak menutup kemungkinan perusahaan
akan bangkrut dan mem-PHK para buruhnya.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar