PERKEMBANGAN HAM di INDONESIA
1.
Perkembangan HAM di
indonesia
Menurut teaching human right yang
diterbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB),hak asasi manusia (HAM)
adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil
dapat hidup sebagai manusia.hak hidup misalnya,adalah klaim untuk memperoleh
dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup.Tanpa hak
tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.[1]
Wacana HAM di indonesia telah
berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi
ke dalam dua periode,yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah
kemerdekaan.[2]
a.
Periode sebelum
kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode
sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi
pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908),Sarekat Islam (1911),Indische
Partij (1912),Partai Komunis Indonesia (1920)Perhimpunan Indonesia (1925),dan
Partai Nasional Indonesia (1927).Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu
tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa
kolonial ,penjajahan,dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah .puncak
perdebatan HAM yang dilonyarkan oleh para tokoh pergerakan nasional,seperti
Soekarno, Agus salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H.Mas Mansur, K.H.
Wachid Hasyim, Mr.Maramis, terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI.
Dalam sejarah pemikiran HAM di
indonesia, Boedi Oetomo mewakali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang
menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi
yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat
kabar.Inti dari perrjuangan Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep
perwakilan rakyat.
b.
Periode setelah
kemerdekaan
Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode
pasca kemerdekaan Indonesia: 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan
periode HAM Indonesia kontemporer (pasca orde baru).
1.
Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal
pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan
untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan,serta hak kebebasan
untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.sepanjang periode ini,wacana
HAM bisa dicirikan pada:
a. Bidang
sipil politik, melalui:
· UUD
1945 (Pembukaan, pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Penjelasan
pasal 24 dan 25 )
· Maklumat Pemerintah
01 November 1945
· Maklumat Pemerintah
03 November 1945
· Maklumat
Pemerintah 14 November 1945
· KRIS,
khususnya Bab V,Pasal 7-33
· KUHP
Pasal 99
b.Bidang
ekonomi, sosial, dan budaya, melalui:
· UUD
1945 (Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32)
· KRIS
Pasal 36-40
2.
Periode 1950-1959
Periode 1950-1959 dikenal dengan masa perlementer .
Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif
bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia.Sejalan dengan prinsip demokrasi
liberal di masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik
nasional.Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada
masa ini tercermin pada lima indikator HAM:
1.
Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi.
2.
Adanya kebebasan pers.
3.
Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis
4.
Kontrol parlemen atas eksekutif.
5.
perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.
Tercatat
pada periode ini Indonesia meratifikasi dua konvensi internasional HAM, yaitu :
1. Konvensi
Genewa tahun 1949 yang mencakup perlindungan hak bagi korban perang, tawanan
perang, dan perlindungan sipil di waktu perang.
2. Konvensi
tentang Hak Politik Perempuan yang mencakup hak perempuan untuk memilih dan
dipilih tanpa perlakuan diskriminasi,serta hak perempuan untuk menempati
jabatan publik.
3. Periode
1959-1966
Periode ini merupakan masa
berakhirnya Demokrasi Liberar, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang
terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno.Demokrasi Terpimpin (Guided
Democrary) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhaddap
sistem Demokrasi Parlementer yang di nilainya sebagai produk barat.Menurut
Soekarno Demokrasi Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia
yang elah memiliki tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
Melalui sistem Demokrasi
terpimpin kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Presiden tidak dapat di
kontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen di kendalikan oleh Presiden.
Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai
Presiden RI seumur hidup. Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat
individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua pandangan
politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang
otoriter. Dalam dunia seni, misalnya atas nama pemerintahan Presiden Soekarno
menjadikan Lembaga Kebudayaan Rakyat (lekra) yang berafeliasi kepada PKI
sebagai satu-satunya lembaga seni yang diakui.Sebaliknya, lembaga selain lekra
dianggap anti pemerintah atau kontra revolusi.
4. Periode
1966-1998
Pada mulanya, lahirnya orde baru
menjanjikan harapan baru bagi Penegak HAM di Indonesia. Berbagai seminar
tentang HAM dilakukan orde baru.Namun pada kenyataanya, Orde baru telah
menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia.Janji-janji Orde Baru
tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran amat pesat sejak awal
1970-an hingga 1980-an.
Setelah mendapatkan mandat
konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak
aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya sebagai produk
barat.Sikap anti HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang
pernah di kemukakan Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik
Demokrasi Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan
demokrasi dan Prinsip HAM yang lahir di barat dengan budaya lokal Indonesia.
Sama halnya dengan Orde Lama,Orde Baru memandang HAM dan demokrasi bsebagai
produk Barat yang individualistik dan bertentangan dengan prinsip gotong royong
dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Di antara butir penolakan
pemerintah Orde baru terhadap konsep universal HAM adalah:
a. HAM
adalah produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya
bangsa yang tercermin dalam pancasila.
b. Bangsa
Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusn
UUD 1945 yang lahir lebih lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal
HAM.
c. Isu
HAM sering kali digunakan olah negara-negara barat untuk memjokkaan negara yang
sedang berkembang seperti Indonesia.
Apa yang dikemukakan oleh
pemerintah Orde Baru tidak seluruhnya keliru,tetapi juga tidak semuanya
benar.Sikap apriori Orde Baru terhadap HAM Barat ternyatas arat dengan
pelanggaran HAM yang dilakukanya.Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari
kebijakan politik Orde Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala gerakan
politik yang berbeda dengan pemerintah .
5. Periode
pasca Orde Baru
Tahun 1998 adalah era paling
penting dalam sejarah HAM di indonesia.Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru
sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era
baru demokrasi dan HAM,setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim
otoriter.Pada tahun ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie yang
kala itu menjabat sebagai Wakil presiden RI.
Pada masa Habibie misalnya,
perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang
sangat signifikan.Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan
salah satu indikatorkeseriusan pemerintahan era reformasi akan penegakan
HAM.Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya:konvensi HAM tentang
kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi;konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan kejam;konvensi penghapusan segala
bentuk [3]diskriminasi rasial;konvensi tentang penghapusan
kkerja paksa;konvensi tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan;serta
konvensi tentang usia minimum untuk di perbolehkan bakarja.
Komitmen pemerintah terhadap
penegakan HAM juga di tunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM,pembentukan
Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departeman
Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM,penambahan
pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945,pengesahan UU tentang
pengadilan HAM.
FAKTOR PENGHAMBAT
PENYELESAIAN KASUS HAM di INDONESIA
1.
Ketidaksanggupan pemerintah dalam menyelesaikan kasus HAM di
Indonesia.
2.
Ketidakinginan pemerintah dalam menyelesaikan kasus HAM di
Indonesia.
3.
Ketidakberanian pemerintah membuka kasus HAM di Indonesia.
4.
Banyaknya pejabat pemerintah yang suka korupsi menjadi salah
satu penyebab
Kasus HAM di Indonesia.
5.
Banyaknya orang-orang di zaman orde baru yang masih menjabat
di pemerintahan sekarang.
10 komentar:
terima kasih, sangat bermanfaat ^_^
ini sangat lah bermanfaat
terimakasih
MAKASIH EA
Terima kasih, bermanfaat
Makasih banyak kak. Bermanfaat sekali 🙂🙂🙂
Lebih di tuang lagi sejarah nya . Kuak semua sejarah agar tidak terjadi pembelokan sejarah agar masyarakat masa kini tau tentang fakta yang ada
Enaak
Ini sangat bermanfaat terimakasih
Ariigatou Gozaimasu
Posting Komentar