KONSEP-KONSEP
KOPERASI
KONSEP
KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi
swasta,yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang
dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep
Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan
pribadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan
kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
ALIRAN-ALIRAN
KOPERASI
ALIRAN
YARDSTICK
• Dijumpai pada negara-negara
yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
• Pemerintah tidak melakukan
campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-
tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri.
• Pengaruh aliran ini sangat
kuat, terutama dinegaranegara barat dimana industri berkembang
dengan pesat.Seperti di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,Belanda dll.
ALIRAN
SOSIALIS
• Koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak
dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia Aliran
Persemakmuran (Commonwealth).
• Koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan
utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
• Hubungan Pemerintah dengan
gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan
koperasi tercipta
dengan baik.
SEJARAH LAHIRNYA
KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris,
lahirnya koperasi modernyang berkembang dewasa ini. Th 1852
jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang
di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen.
• 1808 – 1883 koperasi berkembang
di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan internasional.
DEFINISI
KOPERASI MENURUT UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
PRINSIP KOPERASI
MENURUT UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA:
a. rapat anggota
b. pengawas
c. pengurus
d. Pengelola
RAPAT ANGGOTA
Penetapan
anggaran dasar
Kebijaksanaan
Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
Pemilihan,pengangkatan
& pemberhentian pengurus & pengawas
Rencana
kerja,rencana budget & pendapatan serta pengesahan laoran keuangan
Pengesahan
pertanggungjawaban
Pembagian SHU
Penggabungan,pendirian,
peleburan dan pembubaran
PENGURUS
Mengelola
koperasi & usahanya
Mengajukan
rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
Menyelenggarakan
rapat anggota
Mengajukan
laoran keuangan & pertanggungjawaban
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
Memelihara
daftar anggota & pengurus
Wewenang :
Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru
& pemberhentian anggota
Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
PENGAWAS
Bertugas untuk
melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
PENGELOLA
Karyawan atau
pegawai yang diberi kuasa & wewenang
oleh pengurus
PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam
mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan
oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana
tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan
maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara ekonomi, dikelola secaraefisien dan mampu memberikan manfaat
ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk
mengelola koperasi.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar